Nomor Referensi: 10070994000
Transportasi – Transportasi Jalan Raya
Rekonstruksi ruas jalan adalah proses komprehensif perbaikan dan pembangunan kembali infrastruktur jalan yang sudah mengalami kerusakan parah, tidak hanya menambal lubang tetapi juga melibatkan penggantian total struktur perkerasan, perbaikan drainase, dan peningkatan standar keselamatan jalan untuk mengembalikan fungsi jalan secara optimal dan memastikan ketahanan jangka panjang terhadap beban lalu lintas dan kondisi lingkungan.
| 1 | Nomor Referensi | 10070994000 |
| 2 | Pemilik Proyek | Dinas PUPR Provinsi NTB, Kantor Induk |
| 3 | Sektor, Subsektor | Transportasi, Transportasi Jalan Raya |
| 4 | Nama Proyek | Rekonstruksi Ruas Jalan Tanjung Geres - Pohgading - Pringgabaya |
| 5 | Lokasi Proyek | Lombok Timur (Kab.) - Lombok Timur (Kab.) |
| 6 | Tujuan Proyek | Tujuan utama dari rekonstruksi ruas jalan adalah untuk memperbaiki, meningkatkan, dan mengembalikan kondisi fungsional jalan ke standar yang optimal atau lebih baik, terutama setelah mengalami kerusakan parah akibat penggunaan jangka panjang, bencana alam, atau beban lalu lintas yang melebihi kapasitas desain. Proses ini melibatkan perombakan total struktur jalan, termasuk perbaikan lapisan perkerasan (aspal atau beton), fondasi, drainase, dan fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan keamanan pengguna, meningkatkan efisiensi transportasi, mengurangi biaya perawatan jangka panjang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah secara berkelanjutan. |
| 7 | Gambaran Proyek | Rekonstruksi ruas jalan adalah proses komprehensif perbaikan dan pembangunan kembali infrastruktur jalan yang sudah mengalami kerusakan parah, tidak hanya menambal lubang tetapi juga melibatkan penggantian total struktur perkerasan, perbaikan drainase, dan peningkatan standar keselamatan jalan untuk mengembalikan fungsi jalan secara optimal dan memastikan ketahanan jangka panjang terhadap beban lalu lintas dan kondisi lingkungan. |
| 1 | Lingkup Proyek |
Rekonstruksi ruas jalan mencakup serangkaian kegiatan komprehensif yang bertujuan untuk mengembalikan atau meningkatkan kondisi fisik dan fungsional jalan ke standar yang diinginkan, sering kali setelah kerusakan parah atau untuk mengakomodasi peningkatan volume lalu lintas [1, 2]. Lingkup pekerjaan ini tidak hanya terbatas pada perbaikan permukaan, tetapi meliputi survei dan analisis kondisi eksisting, desain ulang struktur perkerasan jalan (termasuk lapisan pondasi bawah, pondasi atas, dan permukaan), serta pekerjaan drainase untuk memastikan manajemen air yang efektif dan mencegah kerusakan berulang [1, 2, 3]. Selain itu, rekonstruksi juga sering melibatkan pelebaran badan jalan, stabilisasi lereng, peningkatan geometrik jalan (seperti penyesuaian tikungan dan tanjakan), serta pemasangan perlengkapan jalan baru seperti rambu-rambu, marka jalan, dan fasilitas keselamatan lainnya, sehingga menghasilkan prasarana transportasi yang aman, kuat, dan berkelanjutan [1, 3, 4]. |
|
| 2 | Dampak Lingkungan | Rekonstruksi ruas jalan dapat menimbulkan sejumlah dampak lingkungan yang signifikan, baik selama maupun setelah proses pembangunan [1]. Dampak langsung selama konstruksi meliputi peningkatan erosi tanah, sedimentasi aliran air terdekat akibat penggalian dan perataan lahan, serta polusi udara dari debu dan emisi alat berat [1]. Selain itu, proyek ini sering kali menyebabkan hilangnya habitat flora dan fauna setempat melalui pembukaan lahan, yang berkontribusi pada fragmentasi ekologis [1]. Setelah pembangunan selesai, dampak jangka panjangnya meliputi peningkatan limpasan air hujan dari permukaan jalan yang kedap air, yang dapat mencemari sumber air lokal dengan minyak, sampah, dan bahan kimia lain, serta peningkatan polusi suara dan cahaya akibat volume lalu lintas yang lebih tinggi di ruas jalan yang telah ditingkatkan tersebut [1]. |
|
| 3 | Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman | Pembangunan atau rekonstruksi ruas jalan memiliki dampak signifikan terhadap permukiman di sekitarnya. Dampak utamanya adalah peningkatan aksesibilitas dan konektivitas, yang sering kali mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memfasilitasi perdagangan, serta memudahkan penduduk untuk mengakses layanan penting seperti pendidikan dan kesehatan [1]. Peningkatan akses ini dapat menaikkan nilai properti di sepanjang rute jalan yang baru direkonstruksi [1]. Namun, terdapat pula dampak negatif yang perlu dikelola, seperti potensi perpindahan paksa atau relokasi warga yang permukimannya terdampak langsung oleh pembangunan fisik jalan, serta peningkatan kebisingan dan polusi udara selama dan setelah proyek selesai [1]. Oleh karena itu, perencanaan yang matang, termasuk penilaian dampak lingkungan dan sosial, sangat penting untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dan sosial sekaligus meminimalkan kerugian bagi masyarakat yang terkena dampak langsung. |
|
| 4 | Rincian Kontak | Jl. Majapahit No.11, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram | |
| 5 | Sumber Dana | APBD 2025 | |
| 6 | Anggaran Proyek | Rp 28,000,000,000 | |
| 7 | Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek | 20 Agustus 2025 | |
| 1 | Status Proyek | Pemeliharaan |
| 2 | Biaya Akhir | Rp 28,000,000,000 |
| 3 | Tanggal Akhir | 29 September 2025 |
| 4 | Lingkup Akhir |
Rekonstruksi ruas jalan mencakup serangkaian kegiatan komprehensif yang bertujuan untuk mengembalikan atau meningkatkan kondisi fisik dan fungsional jalan ke standar yang diinginkan, sering kali setelah kerusakan parah atau untuk mengakomodasi peningkatan volume lalu lintas [1, 2]. Lingkup pekerjaan ini tidak hanya terbatas pada perbaikan permukaan, tetapi meliputi survei dan analisis kondisi eksisting, desain ulang struktur perkerasan jalan (termasuk lapisan pondasi bawah, pondasi atas, dan permukaan), serta pekerjaan drainase untuk memastikan manajemen air yang efektif dan mencegah kerusakan berulang [1, 2, 3]. Selain itu, rekonstruksi juga sering melibatkan pelebaran badan jalan, stabilisasi lereng, peningkatan geometrik jalan (seperti penyesuaian tikungan dan tanjakan), serta pemasangan perlengkapan jalan baru seperti rambu-rambu, marka jalan, dan fasilitas keselamatan lainnya, sehingga menghasilkan prasarana transportasi yang aman, kuat, dan berkelanjutan [1, 3, 4]. |
| 5 | Alasan Perubahan Pada Proyek |
TIDAK ADA PERUBAHAN |
| 6 | Referensi Laporan Audit dan Evaluasi | - |
| 1 | Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak | Dinas PUPR Provinsi NTB, Jl. Majapahit No.11, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram |
| 2 | Proses Pengadaan | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
| 3 | Jenis Kontrak | Pekerjaan Konstruksi |
| 4 | Status Kontrak | - |
| 5 | Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding | 7 |
| 6 | Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran | 7 |
| 7 | Perkiraan Biaya | Rp 28,000,000,000 |
| 8 | Entitas Administrasi Kontrak | Dinas PUPR Provinsi NTB |
| 9 | Judul Kontrak | Rekonstruksi Ruas Jalan Tanjung Geres - Pohgading - Pringgabaya |
| 10 | Perusahaan Kontrak | PT.FIMAKENCANA KERTHASARI |
| 11 | Harga Kontrak | Rp 28,000,000,000 |
| 12 | Lingkup Kontrak |
Rekonstruksi ruas jalan mencakup serangkaian kegiatan komprehensif yang bertujuan untuk mengembalikan atau meningkatkan kondisi fisik dan fungsional jalan ke standar yang diinginkan, sering kali setelah kerusakan parah atau untuk mengakomodasi peningkatan volume lalu lintas [1, 2]. Lingkup pekerjaan ini tidak hanya terbatas pada perbaikan permukaan, tetapi meliputi survei dan analisis kondisi eksisting, desain ulang struktur perkerasan jalan (termasuk lapisan pondasi bawah, pondasi atas, dan permukaan), serta pekerjaan drainase untuk memastikan manajemen air yang efektif dan mencegah kerusakan berulang [1, 2, 3]. Selain itu, rekonstruksi juga sering melibatkan pelebaran badan jalan, stabilisasi lereng, peningkatan geometrik jalan (seperti penyesuaian tikungan dan tanjakan), serta pemasangan perlengkapan jalan baru seperti rambu-rambu, marka jalan, dan fasilitas keselamatan lainnya, sehingga menghasilkan prasarana transportasi yang aman, kuat, dan berkelanjutan [1, 3, 4]. |
| 13 | Tanggal Mulai dan Lama Kontrak | 11 September 2025 s/d 29 September 2025 |