We are a reliable transport agency providing safe and timely logistics solutions. Our services cover local and long-distance transportation needs.

Our Services
Get a Quote

Proyek

Paket 70.021 PPSU Ling. Masjid Al Munawarah Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun Kab. Lombok Timur

Nomor Referensi: 10360545000

Pemerintahan – Tata Kelola Pemerintahan

Tanggal Mulai Proyek 06 Okt 2025
Tanggal Berakhir Proyek 06 Nov 2025
Kemajuan (Capaian Fisik)
100%

Gambaran Proyek

Masjid Al-Munawarah merupakan salah satu pusat kegiatan ibadah dan aktivitas sosial masyarakat Desa Sembalun Bumbung. Kondisi sarana lingkungan di sekitar masjid, seperti akses jalan, drainase, dan area halaman, memerlukan perbaikan untuk meningkatkan kenyamanan jamaah dan mendukung kegiatan keagamaan. Melalui program PPSU, pemerintah melaksanakan penataan lingkungan masjid guna menciptakan kawasan yang lebih tertata, bersih, dan aman.

detail

Anggaran Proyek Rp 191,000,000
Durasi 32 hari
Tender 1 Tender
Dokumen 0 Dokumen
Anggaran Proyek 1 Anggaran Proyek
1 Nomor Referensi 10360545000
2 Pemilik Proyek Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Kantor Induk
3 Sektor, Subsektor Pemerintahan, Tata Kelola Pemerintahan
4 Nama Proyek Paket 70.021 PPSU Ling. Masjid Al Munawarah Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun Kab. Lombok Timur
5 Lokasi Proyek Ling. Masjid Al Munawarah Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun Kab. Lombok Timur
6 Tujuan Proyek Paket 70.021 PPSU Ling. Masjid Al Munawarah Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun Kab. Lombok Timur
7 Gambaran Proyek Masjid Al-Munawarah merupakan salah satu pusat kegiatan ibadah dan aktivitas sosial masyarakat Desa Sembalun Bumbung. Kondisi sarana lingkungan di sekitar masjid, seperti akses jalan, drainase, dan area halaman, memerlukan perbaikan untuk meningkatkan kenyamanan jamaah dan mendukung kegiatan keagamaan. Melalui program PPSU, pemerintah melaksanakan penataan lingkungan masjid guna menciptakan kawasan yang lebih tertata, bersih, dan aman.
1 Lingkup Proyek

Paket 70.021 PPSU Ling. Masjid Al Munawarah Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun Kab. Lombok Timur

2 Dampak Lingkungan

Pelaksanaan Paket 70.021 PPSU di Lingkungan Masjid Al-Munawarah pada umumnya memberikan dampak lingkungan yang bersifat ringan dan dapat dikendalikan. Kegiatan pembangunan/penataan lingkungan masjid berpotensi menimbulkan gangguan sementara berupa peningkatan kebisingan dari pekerjaan konstruksi, debu dari aktivitas material, serta potensi penumpukan limbah sisa pekerjaan jika tidak dikelola dengan baik. Aktivitas alat kerja dan lalu lintas kendaraan proyek dapat menimbulkan gangguan pada kenyamanan masyarakat sekitar masjid, terutama jamaah yang melaksanakan ibadah. Namun secara keseluruhan, dampak negatif tersebut bersifat sementara dan dapat diminimalkan melalui pengaturan jam kerja, penyiraman area berdebu, pengelolaan limbah secara tertib, serta pengamanan lokasi kerja. Di sisi lain, proyek ini memberikan dampak positif berupa perbaikan kualitas lingkungan masjid, peningkatan estetika kawasan, serta kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas dan beribadah setelah pekerjaan selesai.

3 Dampak Terhadap Lahan dan Permukiman

Pelaksanaan Paket 70.021 PPSU di Lingkungan Masjid Al-Munawarah memberikan dampak terbatas terhadap lahan dan permukiman sekitar, di mana aktivitas penataan dan pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan gangguan sementara berupa perubahan kecil pada kondisi permukaan lahan, mobilisasi material yang memicu debu, serta peningkatan kebisingan yang dapat dirasakan warga dan jamaah di sekitar masjid. Lalu lintas kendaraan proyek berpotensi menyebabkan penyempitan akses sementara, namun tidak menimbulkan alih fungsi lahan ataupun gangguan permanen pada permukiman. Secara keseluruhan, dampak yang muncul bersifat sementara dan dapat dikelola melalui pengaturan area kerja, penataan material, serta pengamanan jalur akses sehingga lingkungan permukiman tetap aman dan dapat kembali normal setelah pekerjaan selesai.

4 Rincian Kontak Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
5 Sumber Dana APBD 2025
6 Anggaran Proyek Rp 191,000,000
7 Tanggal Persetujuan Anggaran Proyek 11 September 2025
1 Status Proyek Pemeliharaan
2 Biaya Akhir Rp 191,000,000
3 Tanggal Akhir 6 November 2025
4 Lingkup Akhir

Paket 70.021 PPSU Ling. Masjid Al Munawarah Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun Kab. Lombok Timur

5 Alasan Perubahan Pada Proyek

Tidak ada perubahan

6 Referensi Laporan Audit dan Evaluasi -
1 Entitas Pengadaan dan Rincian Kontak Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, Jl. Majapahit No.16, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
2 Proses Pengadaan Pengadaan Langsung
3 Jenis Kontrak Pekerjaan Konstruksi
4 Status Kontrak -
5 Jumlah Perusahaan yang Ikut Tender/Pembanding 1
6 Jumlah Perusahaan yang Memasukkan Penawaran 1
7 Perkiraan Biaya Rp 191,000,000
8 Entitas Administrasi Kontrak Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB
9 Judul Kontrak Paket 70.021 PPSU Ling. Masjid Al Munawarah Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun Kab. Lombok Timur
10 Perusahaan Kontrak -
11 Harga Kontrak Rp 191,000,000
12 Lingkup Kontrak

Paket 70.021 PPSU Ling. Masjid Al Munawarah Desa Sembalun Bumbung Kec. Sembalun Kab. Lombok Timur

13 Tanggal Mulai dan Lama Kontrak 6 Oktober 2025 s/d 6 November 2025

Persentase Kemajuan (%)

Kemajuan Keuangan

Lokasi