Lingkup Kontrak Lingkup kerja Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) desa mencakup kebersihan dan pemeliharaan prasarana serta sarana umum di tingkat kelurahan, seperti penyapuan jalan, perbaikan trotoar, penanganan saluran air, dan penertiban kebersihan lingkungan. Mereka bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja di bawah koordinasi pejabat kelurahan untuk mempercepat penanganan masalah yang rusak, kotor, atau mengganggu masyarakat.