Lingkup Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan bahan/material, peralatan dan tenaga yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan tepat pada waktunya. Dalam penyusunan penawaran Penyedia Jasa Konstruksi harus mengenal betul keadaan lapangan, dan tidak dibenarkan mengajukan klaim apabila sudah penanda tanganan kontrak.