Lingkup Kontrak Ruang lingkup kegiatan ini meliputi: Perencanaan teknis pembangunan jalan wisata sepanjang 350 meter, termasuk survei lokasi, desain, dan pemetaan. Pekerjaan fisik konstruksi jalan, yang mencakup pembersihan lahan, perataan, pengerasan jalan, drainase, dan pengamanan lereng jika diperlukan. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin mutu dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perangkat desa, masyarakat lokal, dan instansi teknis, guna memastikan keberlanjutan fungsi dan pemeliharaan jalan wisata yang dibangun.